detikNews
Praktek Dokter Boleh, Usaha Lain di PI Akan Ditertibkan
Pemprov DKI tidak akan memperpanjang izin rumah tinggal yang jadi tempat usaha di kawasan Pondok Indah, kecuali praktek dokter.
Rabu, 09 Jun 2004 17:28 WIB







































