Pemprov DKI siap menerapkan PPKM Darurat. Wagub DKI Ahmad Riza Patria memastikan akan ada sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Bepergian di masa PPKM Darurat wajib melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Aturan ini berlaku pada 3-20 Juli mendatang.