detikNews
Perubahan Peraturan KPU Soal Caleg Dinilai Sarat Intervensi Parpol
KPU mengubah Peraturan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalegan menjadi Nomor 13 Tahun 2013. Perubahan yang dilakukan hanya 6 hari sebelum pendaftaran DCS itu, dinilai sarat dengan intervensi parpol terutama parpol senayan.
Kamis, 18 Apr 2013 17:18 WIB







































