Dikatakan KPK tetap menghargai upaya polisi menyelidi kasus itu. KPK disebut juga terlibat dalam proses penyelidikan itu dengan ikut menghadirkan saksi-saksi.
Kejagung berbicara soal red notice Djoko Tjandra yang sempat terhapus di Interpol. Kejagung mengaku tak pernah meminta penghapusan red notice Djoko Tjandra.