detikFinance
6 Produsen Ban dari Goodyear Hingga Gajah Tunggal Terbukti Kartel, Didenda Rp 25 Miliar
KPPU menjatuhkan denda maksimum sebesar Rp 25 miliar kepada 6 produsen ban dalam negeri. Enam perusahaan ini dianggap melanggar Pasal 5 UU Antimonopoli.
Kamis, 08 Jan 2015 11:27 WIB







































