KPU mengusulkan Pilkada mundur jadi Februari 2025 jika Pemilu digelar 15 Mei 2024. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) setuju dengan usulan KPU.
Berbagai spekulasi muncul di publik, sementara pemerintah terkesan tidak berdaya dan ujung-ujungnya bukan mencari penyebab persoalan ini, tapi memberi BLT.