Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan agar perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi diperketat selama PPKM darurat.
Sejumlah warga gagal naik KRL gara-gara kebijakan wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas bagi pengguna KRL mulai hari ini.
Pintu stasiun KRL akan disekat mulai Senin besok (12/6/2021). Sebab, penumpang yang boleh naik KRL ialah mereka yang berasal dari sektor esensial dan kritikal.