detikFinance
Ini Alasan Gaji ke-13 dan 14 Dicairkan Terpisah
Gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya/THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan terpisah. Seiring dengan fungsi dari gaji tersebut untuk PNS sendiri
Rabu, 18 Mei 2016 20:00 WIB







































