detikNews
Isak JR Saragih Tahan Air Mata Usai Divonis Gagal Ikut Pilgub Sumut
KPU Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah. Sehingga, berdasarkan regulasi, JR Saragih tidak bisa ditetapkan pasangan calon.
Senin, 12 Feb 2018 16:59 WIB







































