detikFinance
2 Pemilik Asing Bank Century Dituntut Kembalikan Rp 3,1 Triliun
Pengadilan Negeri Jakpus akan mengadili 2 mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Keduanya dituntut mengembalikan kerugian Rp 3,1 triliun.
Rabu, 02 Jun 2010 18:01 WIB







































