detikNews
Perumus: Pemakan Mayat Manusia Tak Perlu Pasal Khusus di RUU KUHP
"Tak signifikan membedakan merusak jenazah dengan memakan jenazah. Toh, mayat itu dimakan sekalipun tidak membuat jenazah itu masuk surga," cetus Mudzakir.
Jumat, 07 Agu 2015 14:10 WIB







































