Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhmad Faiz Mubarok dicecar alasan BPK melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong.
MA menolak permohonan PK yang diajukan hakm Itong Isnaini. Alhasil, Itong tetap dihukum 5 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata.
Hakim agung Gazalba diduga menerima gratifikasi saat mengadili perkara, termasuk kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) dan TPPU Jafar Abdul Gaffar.