MA mencabut Permenakertrans soal asuransi TKI. Namun pembacaan putusan judicial review ini tidak dihadiri para pihak dan baru diketahui publik 14 hari setelah diputus.
Keputusan Menakertrans yang menetapkan 3 konsorsium asuransi TKI dinilai terlalu terburu-buru. Apalagi, payung hukum asuransi TKI ini telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang menetapkan 3 konsorsium asuransi TKI. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Permenakertrans soal asuransi TKI.
MA mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) soal asuransi TKI. OJK membekukan konsorsium asuransi ini terhitung per 1 Agustus 2013 besok .
Keterbukaan lembaga MA kembali dipertanyakan. Sebab diam-diam MA mengadili permohonan judicial review Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, namun isi putusan tersebut masih misterius.
Pada acara puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-66 yang dipusatkan di Mataram, Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, (12/7), yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Percepatan pembangunan daerah tertinggal dilakukan dengan berbagai upaya yang terpadu. Selain pembangunan infrastruktur, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pertanian mendapatkan rapor merah dari Ombudsman. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya sudah memberi penjelasan kepada Ombudsman.