Sanjaya, sopir mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso, yang juga merupakan terdakwa kasus suap bansos Corona, mengaku pernah mentransfer uang Rp 40 juta.
Dewan Pengawas KPK memecat penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju karena melakukan pelanggaran kode etik. Ini pelanggaran etik berat yang dilakukan AKP Robin