detikNews
Hercules Divonis 2 Bulan Penjara
Pelaku penyerbuan kantor Indo Pos, Hercules, akhirnya divonis 2 bulan penjara. Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Selasa, 23 Mei 2006 11:59 WIB







































