Tak ada ruang bagi travel gelap pengangkut pemudik untuk masuk ke Surabaya. Jika ada travel gelap, kendaraannya akan disita dan penumpangnya dikarantina.
MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Irjen Pol Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas. Adapun untuk hukuman badan tetap yaitu selama 18 tahun penjara.