detikNews
17 Tahun Penjara untuk Ayah Tiri Pemerkosa Anak dari Sulsel
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan vonis 17 tahun penjara kepada ayah tiri yang memperkosa anak tiri secara berulang.
Minggu, 25 Okt 2020 10:58 WIB