Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yakin bahwa para pengusaha akan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 secara penuh kepada pegawainya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.