Awal Januari lalu, PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk mendapat gugatan dari pelanggannya hingga harus membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Warga Surabaya Adiyanto Wiranata (65) memenangkan gugatan terhadap PT Antam Persero Tbk. Alhasil, Antam harus membayar 43 kg emas atau sekitar Rp 27 miliar.