Penetapan keputusan ini berawal dari keluhan salah satu PNS Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kepada Sri Mulyani.
Rachel Vennya didakwa melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Corona (COVID-19). Rachel Vennya didakwa bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.