detikNews
2 WN Malaysia Pengimpor Sabu 2,4 Kg Lolos dari Ancaman Vonis Mati
Dua WN Malaysia, Yong Poh Kong dan Heng Hui Bao lolos dari ancaman hukuman mati dan hanya dihukum 14 tahun penjara. Keduanya mengimpor narkotika jenis sabu seberat 2,4 kg dari Hong Kong ke Indonesia.
Senin, 15 Sep 2014 15:12 WIB







































