PSBB Surabaya Raya resmi diperpanjang hingga 25 Mei mendatang. Petugas gabungan dari Pemkot Surabaya, TNI/Polri bakal lebih mempertegas sanksi bagi pelanggar.
Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Purwono, menyebut inpres sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait virus Corona sebagai bentuk keseriusan pemerintah.
Presiden Jokowi menerbitkan instruksi yang memuat sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Sanksi itu berupa kerja sosial hingga denda administratif.
Pemerintah Kota Depok telah melakukan penindakan terhadap pelanggar PSBB. Hingga 26 Agustus, Pemkot Depok telah mengumpulkan denda sebanyak Rp 65,2 juta.