Untuk Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) habis 29 Februari - 29 Mei 2020 dan perlu perpanjangan, dapat melakukan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
Permenhub larangan mudik di tahun 2020 ini telah terbit. Pemudik yang nekat akan diberi pendekatan persuasif hingga 7 Mei, baru setelahnya diberikan sanksi.