MA menolak permohonan PK yang diajukan hakm Itong Isnaini. Alhasil, Itong tetap dihukum 5 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata.
KPK menahan Gazalba Saleh dan dikenai pasal terkait gratifikasi-TPPU. Gazalba dikenai pasal itu karena membeli sejumlah properti dari hasil gratifikasi.