Ridho Rhoma kini tengah menjalani masa hukumannya berupa 2 tahun penjara di Lapas Cipinang. Ia pun meminta doa agar bisa menjalankan hukuman itu hingga selesai.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi FS, korban kecelakaan kerja agar dapat berkerja lagi setelah kaki kirinya diamputasi akibat terlindas crane.