detikNews
Tommy Menang Banding di Pengadilan Inggris
Pengadilan Inggris memenangkan banding Tommy Soeharto. Pemerintah Indonesia pun terpaksa gigit jari karena harus merelakan dihentikannya pembekuan uang Tommy senilai Rp 36 juta Euro atau sekitar Rp 540 miliar di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.
Sabtu, 10 Jan 2009 22:46 WIB







































