Kemenag segera menyelenggarakan program penceramah bersertifikat atau sertifikasi penceramah. Program ini disebut Kemenag tidak wajib diikuti oleh penceramah.
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau semua masyarakat terutama para pimpinan di Kementerian dan Lembaga (K/L) agar selektif saat mengundang ceramah agama.
Kemenag seharusnya menyuarakan pentingnya keselamatan umat dari segala bentuk radikalisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
MUI menolak program penceramah bersertifikat karena berpotensi disalahgunakan menjadi alat untuk mengontrol kehidupan beragama. Berikut pernyataan lengkap MUI.
Kementerian Agama akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat atau sertifikasi penceramah. Komisi VIII DPR RI meminta agar program itu dibatalkan.