Usai divonis mati, Freddy dipindah ke LP Nusakambangan. Di dalam bui ia tetap mengendalikan jaringannya, termasuk impor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda.
Freddy Budiman harus gigit jari lantaran pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya kandas. Dia pun mempertimbangkan untuk mengajukan upaya grasi.
MA mulai mengadili permohonan PK Freddy Budiman. Regu tembak telah siaga di Pulau Nusakambangan untuk melaksanakan eksekusi mati dalam pekan-pekan ini.