SWI telah memblokir banyak entitas yang terindikasi investasi bodong. Pada periode Juli 2021 saja sudah ada 11 kegiatan usaha yang dihentikan kegiatannya.
SWI menyampaikan terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait, salah satunya PT Future View Tech (VTube).
PT QN Internasional Indonesia alias QNET menolak disebut sebagai lembaga investasi bodong. Mereka menyatakan diri sebagai perusahaan penjualan langsung.
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menyebut saat ini banyak oknum yang memanfaatkan nama industri penjualan langsung secara tidak bertanggung jawab.
Masyarakat dihebohkan soal perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending. Video itu menginformasikan soal penyebaran data pribadi.