Satu per satu terdakwa perkara yang berkaitan dengan Djoko Tjandra telah dinyatakan terbukti bersalah termasuk 2 orang jenderal kepolisian dan seorang jaksa.
Muatan kapal kargo itu terdiri dari 959 batang kayu log, 9 kontainer uang terdiri dari 8 kontener isi biji cokelat, serta 1 kontainer isi kayu Gaharu Soa-soa.