Pemerintah mewajibkan siapa saja yang baru datang dari luar negeri untuk menjalani karantina terpusat. Namun diskresi bisa diberikan untuk kondisi tertentu.
Satgas COVID-19 melakukan penyesuaian aturan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ada beberapa pihak yang bisa melakukan karantina mandiri.
Pada dasarnya, semua pihak wajib menjalankan aturan karantina sepulang dari luar negeri. Namun ada beberapa kriteria kelompok yang bebas aturan karantina.