Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menolak mengajukan banding vonis 8 tahun bui atas kasus suap. Wahid pun pasrah bila nantinya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Di Lapas Sukamiskin Bandung hingga kini tercatat ada 483 narapidana. Mayoritas napi koruptor itu terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019.
Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara atas kasus suap. Pengacara pertimbangkan mengajukan banding.
Mantan Kalapas Sukamiskin enggan ditahan di lapas yang pernah dipimpinnya itu karena takut dirundung. Namun KPK menetapkan sikap tanpa pandang bulu dalam hukum.
Wahid Husen telah kembali ke penjara. Namun eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin itu kembali bukan sebagai pejabat, melainkan narapidana.