Bobby Nasution mendaftar bacalon Gubsu ke Partai Gerindra Sumut. Usai mendaftar, Bobby juga menerima KTA yang menandakan kini tercatat sebagai kader Gerindra.
Terdakwa melakukan perbuatan demikian pada masa kampanye, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jaksa mendakwa Mawardi dengan Pasal 490 UU Pemilu.