Ali al-Nimr ditangkap ketika masih berusia 17 tahun terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok Syiah, kemudian sempat divonis mati dengan cara dipenggal.
Pasca putusan MA itu, maka syarat bagi koruptor untuk mengajukan remisi sama seperti narapidana lainnya tanpa memandang jenis kejahatan yang dilakukan.
MA mencabut dan membatalkan peraturan pemerintah yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Artinya, saat ini koruptor lebih gampang dapat remisi.
MA membatalkan PP 99/2012 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999.