Hakim mencecar saksi Sri Rejeki dan dr Hambek terkait penerbitan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra. Hakim heran surat bebas COVID itu bisa terbit.
Saksi Sri Rejeki mengungkapkan alasan membuat surat keterangan bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra karena takut terhadap kedudukan Brigjen Prasetijo Utomo.
Anita Kolopaking disebut berstatus orang tanpa gejala (OTG) Corona (COVID-19). Namun, saat ditanya hakim, Anita mengaku sanggup mengikuti sidang secara online.
Benang kusut perkara yang menjerat Djoko Tjandra sedikit demi sedikit teruraikan. Setidaknya ada 3 klaster perkara yang sudah mulai dimejahijaukan. Apa saja?