Wanita di Bandung yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan hingga tiga tahun harus menjalani rekonstruksi wajah imbas luka berat yang dialaminya.
Setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.