Maskur Husain sempat sesak napas saat menjalani sidang pleidoinya. Dia lalu meminta hakim menunda pemeriksaannya sebagai saksi di perkara Azis Syamsuddin.
Mantan Wakil Ketua DPR didakwa memberi suap Rp 3,6 miliar ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis tidak mengajukan keberatan atas dakwaan itu.