Pemerintah belum mengumumkan pencairan tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan TNI-Polri 2025. Namun Presiden Prabowo Subianto menegaskan THR ASN sudah diatur.
Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.