Salah satu pasal yang ditolak adalah pasal penghinaan terhadap presiden, penguasa umum dan lembaga negara. Menurut BEM UI ini bertentangan dengan demokrasi.
Baleg DPR dan Kemenkum menyepakati 50 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2020. RUU perlindungan ulama masuk yang diusulkan PKS masuk, namun dengan nama beda.
Baleg DPR dan Kemenkum HAM menyepakati sebanyak 247 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Dari 247, 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020.