Setya Novanto menerima dua pukulan telak karena ditetapkan menjadi terdakwa kasus e-KTP dan jabatan Ketum Golkar diberikan pada penggantinya Airlangga Hartarto.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Sepanjang sidang, dia hanya menunduk dan tak jawab pertanyaan hakim.
Peran Setya Novanto dibeberkan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setidaknya ada 4 fakta yang diungkap dalam sidang.
Setya Novanto didakwa terlibat korupsi e-KTP dengan melakukan intervensi anggaran dan pengadaan. Gara-gara penyimpangan, negara rugi Rp 2,3 triliun. Kok bisa?