KPU Surabaya Siap Lakukan Putusan MK
Setelah beberapa waktu lalu menentang materi gugatan yang dilayangkan pasangan Arif Afandi-Adies Kadir (CACAK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tidak bisa berbuat banyak setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rabu, 30 Jun 2010 17:32 WIB







































