Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta dan PT KAI kolaborasi penataan kawasan di 4 stasiun. Penataan ini dilakukan agar antar moda transportasi bisa terintegrasi.
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. Dalam tatib tersebut, dimasukkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.