detikFinance
Pengusaha Ini Dipenjara & Denda Rp 8,8 M Gegara Tak Bayar Pajak
Pengusaha berinisial EE dijatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun beserta pidana denda sebesar Rp 8.848.194.195 oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jumat, 20 Feb 2026 06:30 WIB







































