detikNews
Tak Hanya di Gedung, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Pesta Pernikahan di Rumah
Pemprov DKI juga mengizinkan resepsi pernikahan dilakukan di rumah namun harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
Senin, 09 Nov 2020 12:40 WIB