detikNews
Sebarkan Kebencian SARA di Medsos, Warga Kutai Barat Dihukum 8 Bulan Penjara
R dinyatakan terbukti melanggar UU ITE karena menyebarkan kebencian Dayak Vs Madura di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Minggu, 06 Des 2020 23:05 WIB