detikFinance
Giliran Shutterstock hingga OnlyFans Wajib Setor Pajak ke RI
Terhitung sejak 1 Agustus 2021, para pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Kamis, 05 Agu 2021 10:24 WIB