Menaker Ida Fauziah menjelaskan aturan PHK hingga pemberian pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang menjadi polemik. Simak penjelasannya di sini.
Yasonna menegaskan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam hal perizinan, tak ada resentralisasi. Simak penjelasan Yasonna.
"Mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar," kata Ida.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pesangon tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan.