Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan, pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkan re-ekspor limbah selain ke negara asalnya.
Sebanyak 374 kontainer berisikan limbah telah diekspor kembali ke negara asal. Sebagian besar limbah tersebut berasal dari Amerika Serikat (AS) hingga Jerman.
Jokowi menandatangani Perpres 67 Tahun 2019. Dalam Perpres itu, Menko hanya diberi hak koordinasi dan tidak disebutkan kewenangan memveto kebijakan menteri.
Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali kebijakan membuka keran investasi melalui Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dalam Taman Nasional Komodo.
Kantor Imigrasi Sanggau akan segera mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Polandia, yakni Orszulak, Piotr, Mariusz, dan Bogdanow Piotr Henryk.