detikNews
Anggota Komisi VII: Aguswandi Tak Bisa Dikenai Pasal UU Ketenagalistrikan
Selain dengan KUHAP, polisi menjerat Aguswandi Tanjung (57) dengan pasal 60 ayat (1) UU Ketenagalistrikan tentang pencurian listrik. Namun pasal itu sebenarnya tidak bisa dikenakan atas diri Aguswandi karena dia tidak mencuri listrik dari Negara.
Selasa, 27 Okt 2009 13:06 WIB







































