detikNews
Cegah Penyebaran Corona, 30.000 Napi Akan Dibebaskan
Kemenkum HAM akan membebaskan 30.000 narapidana untuk mencegah penyebaran COVID-19. Napi tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.
Rabu, 01 Apr 2020 04:30 WIB